Kebumen - Komandan Kodim 0709/Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana S.Hub.Int., M.Han., Bersama Ketua Pengadilan Agama Kebumen Drs. H. M. Kahfi, S.H., M.H. dan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, SIK, SH, MH laksanakan penanda tanganan perjanjian kerjasama terkait prosedur perceraian bagi anggota Kodim 0709/Kebumen dan anggota Polres Kebumen yang di Saksikan Wakil Bupati Kebumen Hj. Ristawati Purwaningsih, SST, MM
di Pendopo Kabumian Kebumen, Jumat (08/09/23)
Turut hadir pada kegiatan tersebut,
Wakil Bupati Kebumen Hj. Ristawati Purwaningsih, SST, MM, Dandim 0709/Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, S.Hub.Int., M.Han, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, SIK, SH, MH, Ketua Pengadilan Agama Kebumen Drs. H. M. Kahfi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Dr. Etik g.Purwaningsih, SH, MH, Perwakilan Anggota Kodim 0709/Kebumen dan Perwakilan anggota Polres Kebumen.
Pada sambutannya Ketua Pengadilan Agama Kebumen Drs. H. M. Kahfi, S.H., M.H., mengatakan, "Bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dimana Permohonan / gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, "
"Semoga adanya kerjasama ini akan semakin memperkokoh tali silaturahim dan koordinasi antara Pengadilan Agama Kebumen dengan Kodim 079/Kebumen serta Polres Kebumen, " Ujar Ketua Pengadilan Agama Kebumen.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Kebumen Hj. Ristawati Purwaningsih, SST, MM, dalam sambutannya mengatakan, "Atas nama Pemkab Kebumen, saya menyambut baik perjanjian kerjasama ini, dengan perjanjian kerjasama ini, kita berharap sinergi antara jajaran Polres, Kodim dan Pengadilan Agama akan semakin kuat Sekaligus memberikan kejelasan dan menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan dan keputusan bagi masing-masing pihak, "Ucap Wakil Bupati Kebumen.
Baca juga:
Babinsa Sempor Komsos Dengan Mitra Karib
|
Lebih lanjut Wakil Bupati Mengatakan, "Kita berharap agar perjanjian kerjasama ini bisa berjalan dengan baik, Untuk kemudian diikuti dengan langkah-langkah yang diperlukan guna pelaksanaannya, Saya percaya, masing-masing pihak berkomitmen sangat tinggi untuk melaksanakan perjanjian kerjasama ini, Kita sadar, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita, sering dihadapkan pada tantangan dan permasalahan, Di mana untuk menyelesaikannya memerlukan turun tangannya berbagai pihak Artinya kolaborasi dan sinergi menjadi sebuah keniscayaan, " Ungkap Wakil Bupati Kebumen.
Sementara Dandim 0709/Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, S.Hub.Int., M.Han, dalam sambutannya mengatakan, "Terimakasih kepada Pengadilan Agama Kebumen yang telah mengambil langkah untuk melakukan kerjasama ini, bahwasannya jika ada anggota dari Kodim 0709/KBM maupun Polres Kebumen yang akan melakukan perceraian harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari pimpinan, " Tegas Dandim Kebumen.
Dandim 0709/Kebumen menambahkan, "Dengan adanya kerja sama ini bukan Berati untuk mempermudah perceraian namun tetap harus menjaga keharmonisan dan keutuhan keluarga untuk menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah, " Pungkas Dandim Kebumen.
Redaktur : Nasruloh